Empat Orang Warga Kedungadem Diamankan Polisi Saat Bermain Judi Dadu

  • Whatsapp

Bojonegoro,tb.Com – Jajaran Unit IV Sat Reskrim Polres Bojonegoro kembali berhasil mengamankan empat orang warga Kecamatan Kedungadem saat asyik bermain judi jenis dadu.

Bacaan Lainnya

Ke empat pelaku ditangkap dilokasi di sebuah rumah milik warga Desa Tubras Anom Kecamatan Kedungadem pada hari Jum’at (12/05/2017) sekira pukul 16.00 WIB.

Empat pelaku yang berhasil diamankan adalah BJ (56) Warga Desa Dayu Kidul Kecamatan Kedungadem selaku bandar dadu, KR (54) warga Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem selaku penombok, MK (36) warga Desa Kepoh Kidul Kecamatan Kedungadem selalu penombok serta TY (42) warga Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem.

Selain ke empat pelaku barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp 1.060.000,-, 3 buah mata dadu berikut kaleng penutup dadu”,

Menurut Kapolres Bojonegoro, Keempat pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda yaitu pasal 303 KUHP untuk bandar judi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Selanjutnya keempat pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna dilakuka penyelidikan lebih lanjut.” Pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan