Berkas Perkara Dua Oknum Wartawan Yang Peras Kades Pejok, Dilimpahkan ke JPU

  • Whatsapp

Bojonegoro,tb.Com – Penyidik Polres Bojonegoro, ahirnya, melimpahkan berkas perkara dua oknum wartawan yang tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Pejok Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro pada Senin (20/03/2017) lalu, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21).

Kedua tersangka oknum wartawan tersebut adalah RS (43) alamat Jalan Kapas Madya 4F No 67 Kelurahan Kapas Madya Baru Rt 06/ 01 Kecamatan Tambaksari Kota Madya Surabaya atau alamat kos Jalan Abdul Rahman No 151 Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dan BP (40) alamat Desa Kedungrukem RT 05/02 Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH menjelaskan bahwa berdasarkan surat pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, berkas perkara pidana dua tersangka oknum wartawan, atas nama RS (43) dan BP (40), dinyatakan sudah lengkap.

Menurut Kasat Reskrim bahwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, sesuai ketentuan, penyidik Polres Bojonegoro harus segera menyerahkan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

“Tersangka berikut barang bukti telah kami limpahkan ke JPU, guna proses hukum lebih lanjut di pengadilan.” terang AKP Sujarwanto SH.

Terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSI, ketika dikonfirmasi perihal tersebut oleh wartawan media ini membenarkan, bahwa berkas perkara pidana, dua tersangka oknum wartawan, atas nama RS (43) dan BP (40) dinyatakan sudah lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

“Hasil penyelidikan berkas perkara pidana untuk dua kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan surat pemberitahuan sudah kami terima,” terang Kapolres.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan