Bojonegoro,tb.Com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro melalui unit PPA, Kamis (18/05/2017) sekira pukul 03.00 dini hari telah mengamankan dua orang warga yang sedang bermain judi jenis kartu remi yang dilakukan warga di depan rumah warga Jalan Basuki Rahmad Gang Aspol Kelurahan Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota.
Dua orang yang berhasil diamankan oleh Polisi yaitu BW (57) warga jalan Basuki Rahmad Gang Aspol RT 33 RW 08 Kota Bojonegoro serta SG (53) warga Jalan Basuki Rahmad Gang Aspol RT 18 RW 08 Kota Bojonegoro.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi, SH mengatakan adanya informasi dari warga tentang adanya kegiatan permainan judi jenis kartu remi di depan rumah warga. Kemudian Polis melakukan penggrebekan
“Saat tiba dilokasi petugas mendapati tiga orang warga yang sedang berjudi dan menggunakan uang sebagai taruhan”, terang Kasubbag Humas.
Dari hasil penggrebekan itu polisi mengamankan 2 orang warga yang sedang bermain judi remi, sedangkan satu orang yang telah diketahui identitasnya berinisial PJ berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dua orang yang berhasil ditangkap, langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna pemeriksaan lebih lanjut”, imbuh Kasubbag Humas
Barang bukti yang berhasil diamankan menurut Kapolres Bojonegoro yaitu uang tunai sebesar Rp 185.000,- dan satu set kartu remi”,
Oleh petugas keduaya disangkakan dengan pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP dan 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.”Pungkas Kapolres.