Bojonegoro,tb.Com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor, milik warga Kecamataaan Sukosewu, yang terjadi pada (30/12/2016) lalu,
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku sempat melarikan diri, sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sementara, hingga berhasil di tangkap pada Jumat (19/05/2017) sekira pukul 18.00 WIB.
Saat ini Pelaku berikut barang bukti, berupa Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi S 2048 DR telah diamankan diMapolsek Kapas, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kapas AKP Ngatimin, mengatakan pelaku berinisial DW bin SUD (29), warga Gang Dalang Ngoro Desa Campurejo Kecamatan Bojonegoro Kota, dan korbannya Bagus Romadhon (18) warga Desa Sidodadi RT 002 RW 010 Kecamatan Sukosewu. lokasi kejadian di sebuah warung milik Subagio (45) warga Desa Kedaton RT 001 RW 001 Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melangggar pasal 372 dan atau 378 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” terangnya.**