
Bojonegoro, tb.com – Hari kesepuluh 332 Pelanggar Terjaring Ops Zebra 2018.
dua kali ini, dilakukan secara stasioner,
Bertempat di Jalan Rajekwesi Kota Bojonegoro tepatnya di depan Kantor PDAM Kabupaten Bojonegoro, kemudian di Jalan Ahmad Yani yaitu di depan Kantor UPUBKB Kapas pada hari Kamis (08/11/2018) pagi tadi sekira pukul 07.30 WIB.
Razia dipimpin oleh Kaur Binops Lantas Polres Bojonegoro Iptu Jadmiko tersebut berhasil menindak para pengguna jalan yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas dalam berkendaraan.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS. SH., SIK., MH mengungkapkan bahwa kegiatan razia kendaraan secara stasioner hari ini diadakan 2 kali dengan tujuan untuk meminimalisir adanya potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas dijalan raya.
“Potensi kecelakaan lalu lintas berawal adanya pelanggaran aturan lalu lintas di jalan saat berkendara”, ungkap Kasat Lantas.
Dari 332 pengendaraan telah dilakukan penilangan karena terbukti melanggar aturan lalu lintas saat berkendara dengan total 317 tilang dan 15 teguran.
Menurut kasat lantas adanya penindakan terhadap pelanggar, diharapkan masyarakat tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas dikemudian hari, sehingga kerawan terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.
“Dengan adanya penindakan, semoga masyarakat lebih taat terhadap peraturan lalu lintas dikemudian hari”, Pungkas Kasat Lantas”.(BM-Red)