TRANSBOJONEGORO.COM – Seorang lalaki berinisial ARW (43) warga Desa Kunci Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegor, diamankan satreskrim polsek dander, pasalnya pria tersebut telah melakukan pencurian uang dan sejumlah handphone (HP) di dua tempat yang berbeda.11/06/2019.
Hasil penyidikan polisi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp 53 ribu dan tiga buah HP di rumah Mariyatun, warga Desa Sumberarum Kecamatan Dander, pada Senin (06/05/2019) lalu, kemudian kembali melakukan aksi pencurian uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan dua buah HP di rumah Septian Adi Nugroho, warga Desa Growok Kecamatan Dander, pada Kamis (23/05/2019).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan lima buhan HP milik para korbannya. Sementara uang hasil curian telah habis dipergunakan oleh tersangka. Petugas juga mengamankan sepeda motor milik pelaku, yang dipergunakan untuk melakukan pencurian tersebut.
[irp]
Kapolsek Dander, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mashadi SH, kepada awak media ini, menuturkan bahwa modus pelaku dalam melakukan pencurian dengan cara masuk melalui atap rumah para korbannya, dengan membuka genting rumah, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang milik korban, yang kemudian kedua korabn melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dander.Jumat (14/06/2019) siang
“Sebuah HP milik korban Mariyatun, setelah berhasil dicuri, oleh pelaku dibuang di sungai karena rusak,” tutur AKP Mashadi SH.
[irp]
“Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di ruang tahana Polsek Dander, guna menjalani proses lebih lanjut,” tutur AKP Mashadi SH
Terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP AAry Fadli SIK MH MSi, kepada media ini menerangkan, bahwa dirinya telah mendapat laporan terkait diamankannya seorang pelaku yang disangka telah melakukan tindak pencurian, oleh anggota jajaran Polsek Dander.
Kapolres juga mengapresiasi kinerja anggota jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.
“Oleh penyidik, pelaku disangka telah melangggar Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” Katta Kapolres AKBP Ary Fadli.
__________________________________________
Editor : Bambang
Publiser : Abie