TRANSBOJONEGORO.COM – Sebanyak Tiga tersangka berhasil diringkus Polres Bojonegoro,.ketiganya ringkus di lokasi yang berbeda. Pertama, polisi menangkap Seorang pemakai narkoba jenis sabu, berinisial AF (27), warga Kecamatan Babat,Kabupaten Lamongan, diringkus di Jalan Mastumapel sebelah timur aloon-aloon, Kota Bojonegoro.
Kemudian seorang pengedar berinisial MRA, 19, warga Desa Sambong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Dia digerebek di depan salah satu supermarket di Babat.dan Satu bandar ABA, 28, warga Babat Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan .yang duamankan disalah satu hotel di Bojonegoro,
[irp]
[irp]
Dari ketiga tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 73,94 gram Sabu. “Satu pemakai,pengantar dan satu pengedar sabu berhasil kami amankan. Barang buktinya cukup lumayan,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli di Mapolres Bojonegoro, Kamis (11/7/2019).
“Dari hasil ungkap kasus peredaran narkoba di Bojonegoro Satnarkoba berhasil mengamankan tiga tersangka dengan TKP yang berbeda sedangkan menurut keterangan tersangka ABA selaku pengedar narkoba jenis sabu diperoleh dari Madura sudah Lima kali pengambilan,” pungkas Ary Fadli.
[irp]
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terjerat pasal 114 (2) dan 112 (2) jo pasal 127 (1) UUD RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat Enam tahun dan paling lama Dua Puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,-
__________________________________________
Editor : Bambang
Publiser : Abie BM