TRASBOJONEGORO.COM. TUBAN – Sedikitnys dua karaoke bodong diKabupaten Tuban disasar
petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, Kodim, Polres dan BNNK Tuban.
Oprerasi gabungan tersebut menyasar Kecamatan Rengel dan Kecamatan Soko,Rabu (17/7/2019) sore.
[irp]
[irp]
[irp]
“Ada dua karaoke ilegal yang kita gerebek,” Kata Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto dikonfirmasi, Kamis (18/7/2019).
Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto mengatakan dari dua lokasi yang disasar petugas, yaitu karaoke bodong milik Supriartik atau Darman di Dusun Gembong, Desa/Kecamatan Rengel,
Dari lokasi tersebut tiga purel (pemandu lagu), diamankan petugas, selanjutnya dilakukan pendataan.
Tiga purel tersebut adalah WS (23) warga Sandingrowo, Kecamatan Soko, ES (33) Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, dan K (31) Menyunyur, Kecamatan Grabagan.
[irp]
[irp]
[irp]
“Tiga pemandu asal Tuban semua, selain itu Televisi, DVD, mixer, dua sound, dan perangkat untuk menyanyi kita amankan,” Terang Heri.
Menurut Kasatpol PP, lokasi kedua yang fisasar petugas yaitu karaoke milik Parsi, warga Dusun Kayunan, Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Tuban.berada di Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel, Tuban.
Dari lokasi kedua ini berhasil petugas mengamankan sejumlah alat bukti yang digunakan untuk bernyanyi.”Pungkas Heri”.(BM-Red)