TRANSBOJONEGORO.COM – Hari Ke-enam Operasi Patuh Semeru 2019, Sat Lantas Polres Bojonegoro yang dipimpin langsung Kapolres Bojonegoro, yang digelar selama dua jam bertempat di Jalan MT. Haryono Jetak Kota Bojonegoro.03/09/2019
sebanyak 43 pengemudi kendaraan yang terbukti melanggar aturan lalu lintas. Dari 43 pelanggar hanya 14 pelanggar yang dilakukan sidang ditempat, sedangkan sisanya yaitu sebanyak 29 pelanggar menunggu sidang dipengadilan dan pembayaran di Bank BRI dikarenakan kesiapan pelanggar yang belum siap dilakukan sidang ditempat.
“Hanya 14 pelanggar yang siap sidang ditempat, sisanya menunggu persidangan di pengadilan”, Ucap Kapolres Bojonegoro”.
Dari 29 pelanggar yang tidak dilakukan sidang ditempat, anggota dilapangan telah mengamankan sebanyak 26 STNK, 2 SIM dan 1 kendaraan yang akan dibawa ke kantor Sat Lantas Polres Bojonegoro sebagai barang bukti pelanggaran.
“Bagi pengendara yang belum sidang, silahkan ambil barang buktinya di kantor Sat Lantas Polres Bojonegoro dengan catatan sudah melakukan sidang dan pembayaran denda tilang di BRI”, jelas Kapolres.(Red).