TRANSBOJONEGORO.COM – Komplotan pelaku penipuan dengan modus gendam, berhasil diringkus Jajaran Polres Bojonegoro, bersama Polsek Padangan ,Polsek Babat Lamongan.
Kedua pelaku yang berhasil diringkus yaitu MH (33) dan BF (49) mereka berasal dari desa Kucuran Magelang (Jawa -Tengah) dan Bojonegoro (Jawa Timur) dua komplotan pelaku penipuan dengan modus operandinya melakukan gendam. ini berhasil diringkus
Jajaran Polres Bojonegoro, bersama Polsek Padangan ,Polsek Babat Lamongan.5/9/2019.
[irp]
[irp]
Masing masing tersangka mempunyai peran sendiri sendiri ,yang satu bermodalkan gendam (glembuk) dan mengaku sebagai kyai. yang satunya berperan sebagai dryver (sopir)
Kedua pelaku ini menyasar Ibu ibu yang memakai perhiasan, Ungkap Kapolres Bojonegoro. disela konfren pers, kamis 5/9/2019
Menurut AKBP Ary Fadly peristiwa itu berawal ketika kedua pelaku ini menyasar didesa Kuncen Padangan Kabupaten Bojonegoro, saat kedua pelaku melihat Seorang Ibu KSR(60)tahun yang duduk didepan rumahnya, mekihat Ibu tersebut mengenakan perhiasan emas yang sangat mencolok.
Dan tergiur dengan apa yang disandang ibu KSR, salah satu pelaku mulai menjalankan tipu muslihatnya,dengan bujuk rayunya ,korban dijanjikan untuk naik haji .
Dengan keliheannya ,pelaku dapat memperdaya korban.sehingga korban mau diajak naik mobil, didalam mobil itulah pelaku mulai ber aksi, dengan mengaku sebagai kyai dan membacakan doa doa, selanjutnya korban disuruh melepaskan semua perhiasannya.
[irp]
[irp]
Setelah dilepas perhiasan dibungkus tisu yang sudah disiapkan pelaku, karena kepandaian pelaku korban dialihkan pandangan, tisu yang berisi emas dirubahnya (diganti) tisu kosong “,Ungkap Kapolres Bojonegoro.
Kemudian korban dipulangkan kerumah asal, setelah kejadian itu korban mulai sadar bahwa dirinya telah kena ilmu gendam, karena merasa ditipu korban segera melaporkan peristiwa itu kepolsek padangan.
Segera pihak polsek melakukan olah TKP, tidak kurang dari 2jam pelaku dapat ditangkap oleh anggota dari kepolisian Babat Lamongan. melalui alat komunikasi.
Atas perustiwa tersebut ditaksir kerugian korban mencapai15 juta, sementara pelaku dijerat hukuman 4 tahun penjara.(Red).