Caplok Dana Desa, Mantan Kades Pragelan Mendekam Dipenjara

  • Whatsapp

TRANSBOJONEGORO.COM – Meski sudah tidak mrnjabat Kepala desa, TS (55) mantan Kepala Desa (Kades) 2011-2016, Pragelan Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro, harus berurusan dengan pihak berwajib, pasalnya ia di tetapkan tersangka, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bojonegoro, atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa, tahun anggaran 2016. dan menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 156,3 juta.

TS (55) mantan Kepala Desa (Kades) Pragelan Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro, Saat ini, masih menjalani proses penyidikan di Polres Bojonegoro.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Bojonegoro pada Kamis (12/09/2019) siang.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldhy Hangga Putra SH SIK dan Kasubbag Humas Porees Bojonegoro, AKP Sri Ismawati, Kapolres AKBP Ary Fadly menjelaskan bahwa berdasarkan bukti permulaan dan dari keterangan saksi-saksi serta hasil gelar perkara, tersangka dapat diminta pertanggungjawabannya secara pidana atas perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2016.

“Tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan korupsi dana desa. Tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Bojonegoro,” tutur Kapolres AKBP Ary Fadli.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa: Dokumen Anggaran Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Pragelan Kecamatan Gondang Tahun 2016; Buku catatan pengeluaran uang oleh Bendahara Desa; Uang tunai sebesar Rp. 156,3 juta; dan Laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

“Tersangka saat menjabat kades telah mengambil alih pengelolaan uang desa yang seharusnya menjadi wewenang bendahara desa,” kata Kapolres.

Oleh penyidik, lanjut Kapolres, tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun,” tutur Kapolres.(BM-Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan