Bojonegoro | Tb – Seorang Oknum guru yang juga Fotografer Bernama MH warga Bendo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, diringkus Satreskrim polres Bojonegoro, Pasalnya tersangka nekat melakukan perbuatan bejatnya terhadap korbannya sebagai obyek Fotografinya dengan intimidasi melalui surat perjanjian yang di buatnya
Ha ini sesuai disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, saat pers release Jum’at (12/6/2020).
Dalam intimidasi nya korban disuruh menandatangani kontrak kemudian dilakukan kegiatan pemotretan, semula pemotretan dengan menggunakan pakaian biasa, kemudian dilanjutkan dengan pakaian seksi, dan dilanjutkan dengan tanpa busana (Bugil)
Penekanan dan Intimidasi melalui kontrak tersebut, agar korban yang dijadikan model obyek foto telanjang, apabila tidak mau akan di denda atau bersetubuh dengan Tsk (MH).
“Tersangka yang berprofesi sebagai guru honorer di SMP Negeri Bojonegoro tersebut awalnya mencari sasaran modelnya dari Medos kemudian dihubungi dan ditawari untuk menjadi model fotonya,” Terang Kapolres Bojonegoro.
[irp]
[irp]
Menurut AKBP M Budi Hendrawan bahwa dengan kontrak yang dibuat tersangka ini. bisa menekan 3 gadis yang jadi modelnya, kemudian dilakukan persetubuhan, di salah satu Hotel di Bojonegoro dan dengan intimidasi
dan penekanan ini diantaranya korban harus membayar dengan uang apabila melanggar kontrak atau rela menjadi pacarnya untuk disetubuhi.
Pengambilan obyek gambar dilakukan di beberapa tempat dengan pose telanjang diantaranya di kamar Hotel, dan di Pinggir sungai di Bojonegoro dan di TPK(tempat penimbunan kayu) dalam kondisi bugil .
“Dari pengembangan ada sebanyak 25 gadis yang dijadikan obyek foto model dan 8 orang sudah diperiksa dan 18 orang perempuan lainnya sudah diindentifikasi,” Jelas Kapolres Bojonegoro. gadis yang menjadi foto modelnya mulai usia 12 tahun hingga 20 tahun, dan setelah diadakan pengembangan kasus nya bahwa terdapat 25 orang gadis yang menjadi foto model tersangka dan polisi berhasil menyita Hardisk laptop tersangka.
Korban berasal dari Bojonegoro dan Tuban, dengan imbalan pemotretan sebesar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, kemudian hasil foto dikirim dan dijual ke majalan dan konten dewasa oleh tersangka dengan bayaran Rp100 ribu per foto.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan dari para orang tua Korban yang anaknya diperkosa oleh tersangka akibat tekanan dibawah perjanjian tersebut,” Lanjut AKBP M Budi Hendrawan.
[irp]
[irp]
Saat ini tersangka meringkuk di tahanan Polres Bojonegoto dan diancam dengan pasal 9 juncto pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancama 10 tahun penjara, dan tindakan pemerkosaan teransangka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan Ancaman 15 tahun (red)