Kades Tanggungan Diduga Di beckUp Oknum Team Sukses Yang Mengaku Pengacara

  • Whatsapp

Scranshort percakapan WhatsAap Suarageganana.com dengan oknum yang mengaku ngaku sebagai pengacara,13/8/20.

TRANSBOJONEGORO.COM – Viralnya pemberitaan yang berjudul “Baru Jabat Seumur Jagung Kades ini Monopoli Semua pekerjaan Infrastruktur”, yang mencatut kades tanggungan Kecamatan Baureno Bojonegoro Jawa – Timur, membuat team suksesnya gerah, hingga mengaku – ngaku sebagai pengacara kades, untuk mengintervensi media.

Bacaan Lainnya

Intervensi terhadap media tersebut diduga dilakukan oleh Ali warga desa setempat, yang merupakan salah satu team sukses saat Pilkades kemarin, ia tak terima lantaran kades kebanggaanya menjadi topik pemberitaan disuaragegana.com, yang dianggap ada mutan politik, dan ada yang menyuruh, sehingga oknum yang mengaku pengacara mecoba intervensi media.13/8/20.

Dalam intervensinya ke suaragegana.com, melalu Chat WhatsApp dan panggilan telpon dengan Ali yang mengaku ngaku pengacaa tersebut menggunakan nomor +62 856-5555-4744.

Dalam intervensinya melalui Chat WhatsAppnya adalah :

“Anda dari suara gegana ya mas

Mengenai desa Tanggungan yang anda beritakan tolong dihapus.berita anda salah gak sesuai dilapangan

Infrastruktur jalan paving itu sudah ada dasar hukumnya.tidak menggunakan dana add

Saya pengacara.tapi saya tau gimana cari berita yg elegan.ngak merusak nama baik desa

Saya faham UU PRES.Anda datang didesaq pasti yg nyuruh.

Tolong dihapus berita nya.kepala desa kami sudah 2 kali menjabat jadi tau benar cara kerjanya.Gak seperti yg dulu.

Carilah berita2 yg membangun bukan menjatuhkan

Kepala desa q sudah bertahun tahun
Menjabat.bukan seumur jagung

Pemilihan terpaut 1 suara lo .jadi kondisi masih belum membaik masih panas.tolong jangan dibikin panas.

Kok masih ada diberita terpopuler bos.Ini bisa tak jadi pencemaran nama baik lo.”Katanya melalui pesan WhatsApp.13/8/20.

Tak hanya melalui Pesan WhatsAppnya, Oknum yang mengaku pengacara tersebut juga mengintervensi suaragegana.com melalui telpon celularnya.

Agar pihak redaksi menghapus berita yang berjudul Baru Jabat Seumur Jagung Kades ini Monopoli Semua pekerjaan Infrastruktur”.dikutip dari chat WhatsApp saat inteevensi.

[irp]

[irp]

Terpisah Abdul Gofur Kepala desa Tanggungan di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya terkait oknum yang mengaku pengacara tersebut belum ada jawaban.

Sementara terkait oknum yang mengaku – ngaku sebagai pengacara Management suaragegana.com sudah mengkomunikasikan dengan team advokat redaksi, dan menyiapkan langkah langkah, untuk menindak lanjuti adanya oknum yang Mengaku sebagai pengacara tersebut.

Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, Pers dilindungi UU No.40 Th 1999, dan dalam melaksanakan tugasnya Pers selalu berpegang teguh dengan Kode etik jurnalistik, sehingga tidak bisa disamakan dengan sosmed.

Dalam Ketentuan pidana pasal 18 UU Pers.
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Salain itu dalam Pasal 4 ayat
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.dan ayat (3)Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 5
(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Tolak.” (Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan