Ancaman Intimidasi Terhadap Jurnalis Adalah Pidana Pers

  • Whatsapp
images

Transbojonegoro.com – Tindakan intimidasi, pemukulan dan ancaman terhadap jurnalis terkait pekerjaan profesi dan pemberitaan sangat dikecam Serikat Media Siber Indoensia (SMSI) Jawa Timur.

Ketua SMSI Jatim, H Samiadji Makin Rahmat SH MH, menyatakan, dalam kaitan tugas jurnalistik, maka hal itu sangat menciderai pasal 4 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Terkait dengan pemberitaan ada prosedur dan aturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

Bacaan Lainnya

“Jadi, terkait dengan tindakan pemukulan, intimidasi dan aksi kriminal apalagi adanya ancaman yang bisa mengancam keselamatan dari seorang jurnalis maka menjadi kewajiban aparat kepolisian untuk menindaklanjuti,” tandas Makin Rahmat, SH, MH, Sabtu (7/11/2020).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan