Transbojonegoro.com – Sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani. Pemberian pupuk bersubsidi harus memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
Untuk bisa memenuhi prinsip 6T, Kementan mengawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi, diantaranya lewat e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dan penerapan Kartu Tani dan memperketat pengawasan.
Aturan mengenai pupuk bersubsidi tertaung dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Pasal 1 menjelaskan, pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan oleh pemerintah untuk kebutuhan petani, yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah.
Namun lain halnya dengan penyaluran pupuk bagi para petani di Desa Karangdowo,Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro,Jawa Timur ini,
Pantauan media ini, pendistribusian pupuk di desa tersebut pada musim tanam tahun 2020 ini diduga tidak merata, masih jauh dari harapan para petani, lantaran tiap orang hanya mendapat 25 Kg Za, 25 Kg Ponska.
Pendiatribusian pupuk bersubsidi di poktan Desa Karangdowo diduga tak tidak sesuai dengan mekanisme, pasalnya Poktan yang diketuai Mbah Karjo ini dalam pendistrian pupuk bukan berdasarkan luas lahan, akan tetapi setiap orang dapat jatah 25Kg, Za, 25 Kg Ponska, dan Organik 20Kg, pupuk bersubsidi.
Dengan penyaluran yang seperti itu tentu menimbulkan kontra di masyarakat yang mayoritas bekerja sebagai petani.
Selain itu di Poktan Dusun Karon Desa Karangdowo, Poktan yang di ketua Samaji ini dalam pendistribusian pupuk, siapa cepat dia dapat, pasalnya dalam pendistribusiannya kerabat dekat tetangga dekat pasti dapat, teman dekat pasti dapat.17/11/20.
Pasalnya saat pendistribusian di rumah poktan tersebut meskipun punya lahan karena telat antri, sebagian warga tidak mendapkan pupuk, bahkan hampir terjadi gesekan antara poktan dan warga, karena merasa punya lahan tapi tidak dapat jatah pupuk bersubsidi.
Warga berharap supaya semua pihak, terutama aparat, untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi, sehingga tidak ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Selain itu warga meminta pemerintah desa agar segera ada penyegaran di Poktan desa tersebut, sehingga kejadian serupa tidak akan lagi.(Red)