Setelah Ditetapkan Tersangaka, Mantan Kades di Sukosewu Ini Ditahan Kejaksaan Negeri Bojonegoro

  • Whatsapp

Transbojonego – IM, Seorang mantan Kades Sitiaji, Kecamatan Sukosewu, ditahan Kejari (Kejaksaan Negeri) Bojonegoro, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Bojonegoro atas dugaan korupsi APBDes Desa Sitiaji tahun 2019, dengan kerugian negara Rp 644.837.000,Selasa (2/3/2021)

Kajari Bojonegoro, Sutikno, mengatakan bahwa pada 2019 laku, IM diduga telah mengambil alih pengelolaan keuangan desa dari bendahara desa untuk dikelola sendiri. Selain itu mantan Kades Sitiaji itu juga mengambil alih pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, meskipun ada Timlak yang dibentuk.

Bacaan Lainnya

“Pada saat bendahara mencairkan uang di Bank Jatim oleh bendahara Desa, Kemudian uang hasil pencairan untuk pembiayaan kegiatan pembangunan tersebut diminta oleh IM dan dikelola sendiri tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan yang telah dibentuk,” kata Kajari Bojonegoro.

Menurut Kajari, modus korupsi yang dilakukan oleh IM adalah dengan membelanjakan atau membeli material bahan pembangunan sendiri dan membayar upah tukang sendiri tanpa melibatkan panitia pembangunan.

Lanjut Sutikno, Akibat perbuatanya, negara telahbdirugikan sebesar Rp. 644.837.000-.IM dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pida korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Lapas Bojonegoro.

Publisher: HPM Yuda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan