Bojonegoro Darurat Pendidikan

  • Whatsapp
IMG_20220322_110726_copy_359x251

TRANSBOJONEGORO – Terkait dengan gagal realisasi beberapa program kegiatan di bagian kesra dan dinas pendidikan terutama kegiatan hibah kepada lembaga TK/PAUD dan Lembaga keagamaan, setelah melakukan klarifikasi di rapat pansus kepada OPD terkait, Pansus menduga ada unsur kesengajaan dari pihak eksekutif untuk tidak melaksanakan program/kegiatan tersebut.

Menurut Ketua Pansus Natasha Devianti S.IP, M. M beberapa indikasi adanya unsur kesengajaan untuk tidak melaksanakan program/kegiatan tersebut adalah OPD tidak mampu menjelaskan alasan tehnis selain TIDAK ADA PROPOSAL. Padahal cross chek yang di lakukan pansus 3 terhadap lembaga terkait hampir semua sudah mengirimkan proposal. Karena Perda APBD adalah produk hukum yang harus di jalankan oleh semua maka adanya unsur kesengajaan untuk tidak menjalankan APBD adalah bentuk ketidak patuhan terhadap Hukum dan harus di lakukan tindakan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Maka Pansus merekomendasikan agar DPRD bisa menggunakan Hak yang di miliki untuk menindak lanjuti adanya indikasi adanya unsur kesengajaan untuk tidak melaksanakan program/kegiatan ini dan harus ada sanksi yang tegas terhadap adanya upaya dengan sengaja tidak menjalankan APBD sebagai produk hukum.

“Sampai saat rapat pansus III LKPJ dengan Dinas pendidikan, Dinas Pendidikan tidak mampu menyajikan data yang rinci terkait kondisi sarana prasarana infrastruktur pendidikan di kabupaten Bojonegoro. Sehingga tidak diketahui mana saja sekolah yang rusak berat, sedang dan ringan, ” Ucap Sasha sapaan akrabnya.

Menurutnya, dengan adanya data yang rinci bisa menjadikan dasar untuk penganggaran di Tahun Anggaran kedepannya, dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana yang selama ini dinilai kurang memadai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan