TRANSBojonegoro – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau masyarakat ikut dilibatkan dalam proses mendukung pelaksanaan dan pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP). Hal ini untuk mendukung pelaksanaan wajib belajar 12 tahun.
Imbauan itu tertuang dalam surat edaran Kemendikbudristek nomor 17838/A.J5/DM.00.03/2022. Surat itu ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia.
Menurut Sekjend Kemendikbudristek Suharti, sebagaimana tertulis dalam surat, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program prioritas nasional. Bertujuan untuk membantu memenuhi biaya personal pendidikan peserta didik. Hal ini dalam rangka meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah.
Sasaran PIP per tahun anggaran adalah sebanyak Rp17,9 juta peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK atau sederajat. Guna mendukung ketepatan sasaran penerima PIP, Kemendikbudristek mendorong Dinas Pendidikan agar berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, guna memutakhirkan data.