Oleh: Eko Cahyono
Banyak kabar beredar dari program pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga ditarif dengan biaya diluar batas kewajaran yang dilakukan oleh para oknum pelaksana santer terdengar diwilayah Bojonegoro akhir-akhir ini. Bahkan kabar tersebut bersliweran di line grup WhatsAPP.
Muncul kabar dugaan biaya yang diluar batas kewajaran tersebut berawal saat para pemohon meminta permohonan mengurus sebidang sertifikat tanah di program PTSL.
Para pemohon sering kali merasa biaya yang dibebankan diluar batas kewajaran. Anehnya munculnya biaya yang diluar batas kewajaran ini selalu dibalut dengan kata kesepakatan bersama, namun sering kali muncul keberatan dari pemohon itu sendiri meski sudah ada kata kesepakatan bersama. Apakah kata “kesepakatan bersama” sebagai alibi untuk memuluskan rencana?.