Publisher: Eko Cahyono
TRANSBOjONEGORO – Pencurian helm yang sempat terekam CCTV dan viral di media sosial pada 15 Mei 2022 yang lalu, akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kota Bojonegoro, Polres Bojonegoro.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan pencabutan laporan oleh korban, akhirnya Kasus sempat viral tersebut diselesaikan melalui Gelar Perkara Khusus Restorative Justice.
“Hari ini, kami bersama korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, pelaku dan keluarga serta penyidik dan pengawas melakukan Gelar Perkara Khusus Restorative Justice. Hasilnya kami sepakat, kasus pencurian helm dihentikan,” terang Kasat Reskrim Polres Bojonegoro Akp Girindra wardhana A.R. S.I.K.,M.Si. usai melaksanakan Gelar Perkara Khusus Restorative Justice, Sabtu(4/6/22) 15.00 WIB.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian tersebut hingga alasan dilakukan Gelar Perkara Khusus Restorative Justice. Berawal dari viralnya Video CCTV pencurian helm, Unit Reskrim Polsek Kota berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencuri helm karena butuh uang untuk membelikan obat Ibunya yang sedang sakit. Mengetahui hal tersebut, penyidik mengkroscek ke rumah pelaku dan benar didapati bahwa Ibu pelaku kondisi sakit dan butuh perawatan.
“Awalnya kita tidak tahu kalau pelaku ini mencuri karena butuh uang untuk beli obat Ibunya,” jelasnya.
Setelah mengetahui hal tersebut, penyidik berinisiatif menyampaikan kepada korban situasi yang sebenarnya. Hingga akhirnya kasus tersebut dilakukan Restorative Justice Setelah korban mencabut laporannya dan melalui beberapa pertimbangan dari berbagai unsur.