Pemkab Bojonegoro Melalui Program Siar Dinas Komunikasi dan Informatika, SAPA! Mendorong Masyarakat Taat Pajak

  • Whatsapp
IMG_20221230_142002

Pemkab Bojonegoro melalui program siar Dinas Komunikasi dan Informatika, SAPA! (Selamat Pagi!) Malowopati FM edisi Jumat (30/12/2022) bersama KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Bojonegoro mengajak masyarakat Bojonegoro untuk membuat laporan SPT tahunan 2023. Hal ini untuk mendorong masyarakat taat pajak.

Dipandu penyiar Lia Yunita, dengan menghadirkan dua narasumber yaitu Elfrianan dan Ari Muslim selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Bojonegoro. Saran ini dapat diikuti secara live YouTube kanal Malowopati Radio dan interaksi langsung melalui nomor Whatsapp 08113322958.

Bacaan Lainnya

Ari Muslim menjelaskan bahwa SPT Tahunan Orang Pribadi adalah Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT. SPT adalah surat yang Wajib Pajak gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ketentuan pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dimana mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

“Sebagai Wajib Pajak, wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikan ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,” jelasnya.

Sementara itu Elfrianan, narasumber kedua, menjelaskan jenis dan bentuk SPT Tahunan yaitu SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak. SPT dapat berbentuk dokumen elektronik melalui e-filing (web, e-form, e-spt) atau formulir kertas (hardcopy).

Jenis form yang diisi ketika Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi meliputi :
– Formulir 177OSS yaitu Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
– Formulir 177OS yaitu Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
– Formulir 177O yaitu Formulir diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan