Bojonegoro – Komandan Kodim 0813 Bojonegoro menggelar silaturohmi bersama awak media di Gedung Ahmad Yani Markas Kodim 0813 Bojonegoro bertema “Membangun Komunikasi yang Harmonis untuk Kemajuan Bangsa”. Kamis (27/3/2025).
Komandan Kodim Bojonegoro, Letkol Czi Arief Rochman Hakim, dihadapan awak media menyampaikan bahwa terkait adanya pembahasan publik terkait adanya revisi tentang Undang-Undang TNI, dan faktanya tidak mengembalikan dwi fungsi ABRI dengan menjelaskan di hadapan awak media.
“Kita perlu sosialisasikan kepada teman- teman media agar paham dan mengerti terkait revisi UU TNI agar nanti tidak ada salah persepsi ketika menjadi informasi di masyarakat,” tutur Letkol Czi Arief Rochman Hakim Dandim Bojonegoro.
Lanjutnya, Letkol CZI Arif Rochman, menyatakan bahwa isi dan makna RUU TNI terbaru yang Sudah direvisi 2025 yaitu revisi Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menghasilkan berbagai perubahan signifikan. Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat di isi oleh prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 10 menjadi 16 institusi.
Isi revisi RUU TNI 2025
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI yang diadakan di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada 14-15 Maret 2025, telah disepakati bahwa Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menjadi lembaga tambahan yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Sebelumnya, UU TNI yang masih berlaku hanya mengizinkan 10 institusi untuk ditempati prajurit TNI aktif, antara lain Kantor Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara
Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Dengan revisi yang dilakukan, enam institusi tambahan yang kini dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Adapun enam institusi yang dapat diisi oleh Anggota TNI Aktif adalah diantaranya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut,
Kejaksaan Agung, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).** (red)