BOJONEGORO – Sidang lanjutan dengan 2 (dua) agenda acara pada perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Mobil Siaga Tahun 2022 di Kabupaten Bojonegoro, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur, Kamis(27/2/2025).
Dua agenda sidang tersebut yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dari Terdakwa Syafaatul Hidayah, Indra Kusbianto, dan Anam Warsito, yang telah disampaikan penasehat hukum pada sidang perdana.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, bahwa sejumlah saksi juga dihadirkan pada sidang perkara Tipikor BKK mobil siaga yang diterima 386 desa.
Dikatakan Reza Aditya Wardana, sidang lanjutan perkara Tipikor BKK mobil siaga terdapat dua agenda acara. Yang pertama yakni penyampaian tanggapan terhadap eksepsi dari tiga terdakwa diantaranya Syafaatul Hidayah, Indra Kusbianto, dan Anam Warsito.
“Di sidang kemarin, acara tanggapan dari JPU atas eksepsi penasehat hukum tiga terdakwa, kemudian pekan depan putusan sela,” Kasi Intel Kejari Bojonegoro.
Selanjutnya, untuk Terdakwa Heny Sri Setyaningrum, dan Ivonne pada perkara Tipikor BKK mobil siaga tahun 2022 di Kabupaten Bojonegoro, dengan agenda yakni pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Karena dua terdakwa Heny Sri Setyaningrum, dan Ivonne tidak mengajukan eksepsi, sehingga dalam sidang kemarin acaranya memeriksa saksi, kemudian pekan depan juga masih pemeriksaan saksi,” terang Reza.
Diketahui, bahwa lima terdakwa yang pada kasus Tipikor BKK mobil siaga diantaranya meliputi empat orang dari pihak dealer diantaranya Indra Kusbianto, Heny Sri Setyaningrum, Syafa’atul Hidayah, Ivonne, dan satu kepala desa (Kades) yakni Anam Warsito.
Program BKK mobil siaga tahun 2022 yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kepada 386 desa, masing-masing desa mendapatkan anggaran senilai Rp 250 juta.
Dikarenakan, dalam proses pengadaan barang (mobil) diduga tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan, bahkan terjadi kerugian keuangan negara, hingga berbuntut ke persidangan.
Barang bukti yang disita, salah satunya berupa uang cash back mencapai Rp4,9 miliar lebih tepatnya Rp4.997.000.000,00. Total kerugian negara dari penyimpangan pengadaan mobil siaga desa itu mencapai Rp5,3 miliar. (Red)