Dugaan Aktivitas Sekelompok Orang Berseragam GRIB Jaya, yang bukan lagi sebagai Anggota GRIB Jaya di Nganjuk – Jawatimur

transbjn
20241210 152518

Nganjuk – Perlu menjadi perhatian semua pihak, disampaikan informasi dugaan adanya aktivitas kegiatan dari sekelompok orang yang berseragam Ormas GRIB Jaya tetapi keberadaan bukan lagi sebagai anggota resmi Ormas GRIB Jaya, tepatnya di Kabupaten Nganjuk – Jawatimur, Selasa (10/12/2024).

Sehubungan dengan adanya laporan informasi masyarakat yang diterima, adanya aktivitas kegiatan dari sekelompok orang yang menggunakan baju Ormas Grib Jaya di Kabupaten Nganjuk, maka perlu disampaikan keterangan pers ini.

Ketua DPD GRIB Jaya Jawatimur, Ibu Joan Maria Louise Mantiri menyampaikan, jika ada yang mengatas namakan GRIB Jaya dan diketahui bukan lagi menjadi anggota resmi GRIB Jaya Jawatimur, maka segala tindakannya dinyatakan tidak sah (Ilegal).

Dan disampaikan untuk anggota yang sudah keluar dari organisasi dan masih ingin bergabung kembali, maka Ketua DPD GRIB Jaya Jawatimur masih memberikan kesempatan bergabung satu komando DPP GRIB Jaya dengan catatan ia diwajibkan membuat surat pernyataan kesediaanya menjadi anggota.

Disisi lain, Humas Biro bidang Media dan Informasi Pers DPD GRIB Jaya Jawatimur yang juga menjabat sebagai Ketua DPC GRIB JAYA Bojonegoro, Agus (RM.Bagus) menyampaikan;

Berdasarkan Laporan dan atau Informasi Masyarakat, adanya dugaan kegiatan sekelompok orang yang memakai baju Ormas Grib Jaya di Kabupaten Nganjuk, diharapkan semua pihak harus meneliti terkait status keanggotaannya, apakah ia masih resmi bergabung dengan Ormas Grib Jaya DPC Nganjuk yang resmi dan atau statusnya sudah keluar dari Organisasi, dikarenakan status SK Kepengurusannya sudah tidak berlaku.

“Jika ada personal atau sekelompok orang yang mengaku anggota Ormas Grib Jaya DPC Nganjuk, wajib diperhatikan dan diketahui terkait status keanggotaannya, masih diakui sebagai anggota secara resmi dan atau sudah dinyatakan keluar dari Organisasi,” ucapnya.

Maka disimpulkan, atas segala tindakan dari personal dan atau sekelompok orang yang bukan lagi sebagai anggota GRIB Jaya, baik sebab akibat yang ditimbulkannya, bukan menjadi tanggung jawab Ormas Grib Jaya Jawatimur dan atau bukan menjadi tanggung jawab DPC Nganjuk, dan dapat dikatakan kegiatannya bersifat Ilegal.

Adapun anggota dan atau kepengurusan DPC GRIB JAYA Kabupaten Nganjuk – Jawatimur, yang telah diberhentikan dan perlu diketahui sebagaimana SK Pemberhentian sebagai berikut;

Keterangan ini, bersifat penting dan disampaikan secara publik untuk menjadikan perhatian bersama agar tidak mencoreng nama baik Ormas Grib Jaya Jawatimur.

“Mengenai Kepengurusan DPC GRIB Jaya Kabupaten Nganjuk, saat ini dalam waktu Re- Organisasi dan selanjutnya kepengurusan DPC GRIB Jaya Nganjuk yang berlaku, secara resmi akan segera diumumkan oleh Humas Biro Media dan Informasi PERS DPD GRIB JAYA JAWATIMUR,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan