Lamongan | Lidikmedia.com – Budaya clean governance merupakan fondasi utama dalam memastikan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dalam upaya mewujudkan clean governance atau tata kelola pemerintahan yang bersih, dalam hal itu perlu adanya kerja sama dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk para anggota legislatif, lembaga yudikatif, aparat penegak hukum, serta masyarakat sipil. Untuk itu semua pihak harus bersama-sama berkontribusi dan berkolaborasi.
Namun sangat disayangkan jika ada oknum perangkat desa yang masih merangkap jabatan sebagai Ketua Kelompok Tani (Poktan). Oknum Perangkat Desa yang merangkap jabatan adalah Kepala Dusun (Kasun) Kebontengah, Desa Rejotengah Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
Pengurus Poktan terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi sesuai unit usaha yang dimiliki dengan syarat salah satunya tidak boleh berstatus sebagai aparat/ PNS/ pamong desa. Hal tersebut, sebagaimana tertuang di dalam Permentan Nomor 67 tahun 2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.
Perlu diketahui Desa Rejotengah mendapatkan bantuan program Irigasi Perpompaan dari Kementerian Pertanian (Kementan), program ini bertujuan untuk menyediakan air hingga ke lahan sehingga dapat mewujudkan Perluasan Areal Tanam (PAT).
Nurkan mengatakan bahwa dirinya sudah lama menjadi ketua poktan, dan tidak tau bahwa ada aturan yang tidak memperbolehkan perangkat desa merangkap jadi ketua poktan.
“Ya saya dapat bantuan irigasi perpompaan, Rumah pompanya dekat dengan kantor desa, untuk aturan perangkat tidak boleh rangkap jabatan jadi ketua poktan saya tidak tau, dan Dinas pertanian tidak pernah memberikan sosialisasi aturan itu.” Ucapnya, Kamis (14/11/24).
Sementara itu wihardi selaku PPL di kecamatan deket mengatakan bahwa tidak mengetahui tentang aturan bahwa perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan sebagai ketua poktan.
“Saya tidah mengetahui aturan bahwa perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan sebagai ketua poktan, yang jelas untuk mencari ketua poktan baru itu susah, dan jika kasun yang menjadi ketua poktan akan lebih mudah untuk mengumpulkan masa ketika ada pertemuan.” Katanya, di kantor UPT Pertanian Kecamatan Deket. Kamis (14/11/24).
Terpisah S salah satu aktivis lamongan mempertanyakan terkait pengawasan Dinas Pertanian Lamongan.
“Adanya oknum kasun yang merangkap jabatan perlu di pertanyakan pengawasan Dinas pertanian lamongan, karena didalam aturan sudah jelas tidak diperbolehkan. Apakah dari pihak Dinas Pertanian tidak pernah memberikan sosialisasi terkait aturan itu sehingga kejadian seperti ini di biarkan? Selain itu kemarin sebelum medapatkan bantuan Irigasi Perpompaan apakah tidak di cek dulu?” Ungkapnya. (Red)