Rehab Kebun Benih Kawistolegi Diduga Lewati Masa Kontrak, CV Asmoro Bumi Bisa Kena Denda

transbjn
Timephoto 20241112 090024

 

Jatim – Lidikmedia.com – Dalam pengenaan denda pada keterlambatan proyek, telah diatur pemerintah. Besarannya 1/1.000 dari nilai kontrak. Aturannya ada di pasal 79 ayat 4 Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021.

Dalam Perpres itu, pasal 79 ayat 4 berbunyi pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 1%0 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari. Namun, besaran denda bisa berbeda-beda tergantung klausul kontrak yang ditandatangani oleh penyedia dan PPK.

Keterlambatan proyek dapat menyebabkan berbagai dampak, seperti: pemborosan waktu, penambahan biaya, serta pelanggaran kontrak.

Salah satu pembangunan yang diduga alami keterlambatan adalah Pengadaan Kontruksi Rehabilitasi Kebun Benih Kawistolegi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

 

Timephoto 20241112 090125

 

Pembangunan tersebut dikerjakan oleh CV Asmoro Bumi yang bersumber dari Dana APBD Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur (UPT. Pengembangan Benih Padi dan Palawija) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 709.900.000,- Tanggal SPK 11 Juli 2024 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

Sementara itu pekerja dilapangan ketika dikonfirmasi terkait siapa nama pelaksana mengatakan tidak tahu dan menurutnya pelaksana jarang datang ke lokasi proyek.

Sementara itu Mbah Jat aktivis LSM Lamongan mengatakan terkait proyek yang terlambat diduga tidak adanya sinkron dari beberapa elemen terkait.

“Dalam pelaksanaan proyek tentunya disitu ada pengguna jasa, konsultan perencana, penyedia jasa dan konsultan pengawas. Jika dalam pelaksanaan mereka bersinergi tentunya tidak akan terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan proyek, karena dari para elemen proyek itu biasanya didalam satu bulan atau 2 minggu sekali tentu mengevaluasi membahas tentang progres lapangan. Untuk itu diduga tidak adanya sinkronisasi dan seakan dibiarkan, maka terjadilah keterlambatan waktu.” Ucapnya. Selasa (12/11/24). (Red).

 

Tinggalkan Balasan